Meningkatkan Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial melalui Revitalisasi Kelembagaan dan Pusat Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Batang

  • Akhmad Fandi Susanto Pemerintah Kabupaten Batang
Kata Kunci: Kesejahteraan Sosial, Revitalisasi Kelembagaan, Puskesos, UPTD, Digitalisasi Layanan, Pemberdayaan Masyarakat

Abstrak

Policy paper ini membahas upaya peningkatan penanganan masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Batang melalui revitalisasi kelembagaan dan penguatan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Data menunjukkan bahwa jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Batang mencapai 142.978 jiwa atau 16,83% dari total penduduk, dengan dominasi fakir miskin sebesar 99,03%. Tingginya angka PPKS mencerminkan keterbatasan dalam kelembagaan sosial, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sistem data yang belum optimal. Analisis menggunakan Problem Tree, SWOT–TOWS, dan Bardach Method menunjukkan perlunya strategi revitalisasi yang terintegrasi antara Dinas Sosial, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Puskesos di tingkat desa/kelurahan. Hasil penilaian alternatif kebijakan memperlihatkan bahwa pembentukan UPTD Kesejahteraan Sosial dan revitalisasi Puskesos merupakan opsi paling efektif, setara, dan implementatif untuk mempercepat pelayanan sosial yang inklusif dan responsif. Dengan demikian, revitalisasi kelembagaan dan Puskesos menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem pelayanan kesejahteraan sosial yang adaptif, partisipatif, serta berkeadilan di Kabupaten Batang.

Referensi

Achmad Habibullah. (2020). The Role of Integrated Social Welfare Center (Puskesos) in Providing Social Services in Indonesia. Sosio Konsepsia, 9(2), 107–122.
Anantanyu, S. (2011). Kelembagaan Petani: Peran dan Strategi Pengembangan Kapasitasnya. Jurnal SEPA, 7(2).
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. (2024). Buku Sebaran PPKS Jawa Tengah.
Bardach, E., & Patashnik, E. M. (2020). A practical guide for policy analysis: The eightfold path to more effective problem solving (6th ed.). CQ Press.
Fauziyah, I. (2023). Efektivitas Kelembagaan Puskesos Langen Lestari di Desa Klangenan Kabupaten Cirebon. Jurnal Studi Filantropi dan Kesejahteraan (SFK), 3(2).
Kuzu, A. (2019). Problem Tree Analysis: Sebuah Metode Perencanaan yang Berorientasi pada Pemenuhan Kebutuhan.
Lee, S., Kim, J., & Park, H. (2020). The Impact of Income Inequality on Social Welfare. Journal of Economic and Social Studies, 15(1), 1–15.
Nugroho, R. (2010). Kebijakan Publik di Indonesia: Konsep, Strategi, dan Implementasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Putri, A., & Yulianti, N. (2022). Efektivitas Kinerja Pusat Kesejahteraan Sosial Desa (Puskesos) Annisa dalam Verifikasi Data Penerima Bantuan Sosial di Desa Ciwaringin. Jurnal Studi Filantropi dan Kesejahteraan (SFK), 2(1).
Smith, J., & Johnson, K. (2018). Factors Affecting Social Welfare. Journal of Social Welfare, 10(2), 123–140.
Suharto, E. (2006). Teori Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Suharto, E. (2009). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Wibawa, S. (2012). Reformasi Birokrasi dan Desentralisasi Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Diterbitkan
2026-04-30