Peranan Peranan Modal Sosial dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tirta Mandiri

  • Ika Fitri Andini Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada
Kata Kunci: Social Capital Business Entity Village

Abstrak

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) semakin berkembang di Indonesia seiring dengan kebijakan pemerintah yang mendorong pembangunan desa melalui desentralisasi dan pendekatan bottom-up. Salah satu faktor penting dalam keberlanjutan BUMDes adalah modal sosial yang mencakup enam unsur utama: norma, kepercayaan, jaringan internal dan eksternal, peningkatan pendapatan desa, peningkatan pendapatan komunitas, serta transparansi dan profesionalisme pengelolaan. Penelitian ini berfokus pada BUMDes Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten yang telah berdiri sejak tahun 2009 dan tetap bertahan hingga kini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan data pendukung berupa data sekunder. Metode ini dipilih karena dipandang mampu untuk menjelaskan fenomena penelitian secara kompleks dan mendalam. Dalam penelitian ini, modal sosial mampu dimanfaatkan oleh BUMDes Tirta Mandiri. Peneliti membagi pemanfaatan modal sosial ini ke dalam 6 (enam) unsur, yaitu unsur norma, kepercayaan, jaringan internal dan eksternal, meningkatkan pendapatan desa, meningkatkan pendapatan komunitas, serta transparansi dan dikelola secara profesional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modal sosial berperan signifikan dalam keberlanjutan BUMDes Tirta Mandiri. Unsur norma terlihat dalam keselarasan visi antara BUMDes dan rencana pembangunan desa. Unsur kepercayaan terbentuk dari hasil nyata BUMDes, kepemilikan pengetahuan, serta norma yang disepakati bersama. Jaringan internal dan eksternal melibatkan organisasi masyarakat, individu, perbankan, konsultan, dan perguruan tinggi. Unsur ekonomi, BUMDes meningkatkan pendapatan desa dan membantu mengatasi pengangguran. Transparansi diukur melalui ketersediaan dokumen, kejelasan informasi, keterbukaan proses, dan regulasi. Secara keseluruhan, modal sosial berkontribusi besar terhadap keberlanjutan BUMDes Tirta Mandiri.

Referensi

Aritenang, A. (2021). The Role of Social Capital on Rural Enterprises Economic Performance: A Case Study in Indonesia Villages. SAGE Open, 1-13.
Ariutama, Saputra, & Sukmono. (2020). The Role of Village-Owned Enterprises (BUMDes) to Rural Development: A Comparative Institutional Analysis. Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah, 59-65.
Barasani, A. R. (2017). Pemanfaatan Modal Sosial Bagi Keberlanjutan Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri, Kelurahan Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Skripsi). Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada.
Boix, C., & Posner, D. N. (1996). Making social capital work: A review of Robert Putnam’s making democracy work: Civic traditions in modern Italy (Paper No. 96–4). The Weatherhead Center for International Affairs, Harvard University
Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Desa Ponggok.
Farmer, J., Steinerowski, A., & Jack, S. (2008). Starting social enterprises in remote and rural Scotland: Best or worst of circumstances? International Journal of Entrepreneurship and Small Business, 6(3), 450–464.
Francis, Fukuyama. (1995). Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity. London: Penguin Books.
Hasbullah, Jousairi. (2006). Social Capital: Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia. Jakarta: MR-United Press.
Inayah. (2012). Peranan Modal Sosial dalam Pembangunan. Ragam: Jurnal Pengembangan Humaniora Politeknik Negeri Semarang, 12 (1).
Iskandar, Z. S., & Aritenang, A. F. (2020). An evaluation of village funds spending to promote sustainable communities: The case Cihideung village, West Java. IOP Conference Series Earth and Environmental Science, 447, 012017
Miles, M.B. dan Huberman, A.M. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode Metode Baru. UIPress. Jakarta.
Pardi & Istiyanto. (2020). Analisis Transfaransi dan Akuntabilitas Dana Desa Sebagai Penguatan Badan Usaha Milik Desa (Studi Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri Ponggok Klaten). Edunomika, 4 (2), 1-13.
Patton, Michael Quinn. 2009. Metode Evaluasi Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peraturan Desa Ponggok No. 6 tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Ponggok 2014-2019.
Soetomo. (2014). Kesejahteraan dan Upaya Mewujudkannya dalam Perspektif Masyarakat Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syahra, Rusydi. (2003). Modal Sosial: Konsep dan Aplikasi. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 5 (1).
Thoha, Miftah. 2007. Pembinaan Organisasi Proses Diagnosa dan Intervensi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, tata kelola pemerintahan desa, dan pembangunan desa.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Wandansari, R. P. (2022). Pengawasan Pengelolaan BUMDes Tirta Mandiri Desa ponggok (Studi Kasus Pengelolaan BUMDes Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa). (Skripsi). Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Yin, R. K. (2013). Case study research: Design and methods. Sage publications.
Yunanto, dkk. (2013). Membangun BUMDes yang Mandiri, Kokoh, dan Berkelanjutan. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).
Diterbitkan
2026-04-30