Percepatan Penanggulangan AIDS melalui Penelusuran ODHA Lost to Follow Up di Kabupaten Banyumas
Abstrak
Permasalahan HIV/AIDS di Kabupaten Banyumas menjadi sebuah keprihatinan serius. Penemuan kasus baru terus meningkat, pada tahun 2024 tercatat 348 kasus HIV dan 125 diantaranya kasus AIDS. Strategi utama pencegahan dan pengendalian HIV adalah dengan mencapai Triple 95s di tahun 2030. Pada tahun 2024, ODHA yang mengetahui statusnya sejumlah 92%, ODHA menjalani terapi ARV masih berada pada angka 37%, dan ODHA yang menjalani terapi ARV mengalami penekanan virus baru tercapai 75%. Salah satu hambatan dalam mengungkit cakupan terapi ARV adalah banyaknya kasus ODHA yang putus berobat (lost to follow up). Tercatat pada akhir 2024 total ODHA putus berobat mencapai 2.040 kasus dimana 85% kasus bisa dilacak dan 15% sisanya tidak terlacak. Dari sekian banyak penyebab sulitnya mengembalikan ODHA yang putus berobat, salah satu yang paling dominan adalah karena minimnya upaya penelusuran dimana kasus-kasus yang hilang atau lolos ditindaklanjuti akan berpotensi menjadi sumber penularan baru. Dari beberapa faktor penyebab yang menjadi penghambat dalam upaya penelusuran ODHA putus berobat, penyebab paling utama yang harus diatasi adalah bagaimana agar pihak-pihak yang berkompeten dalam upaya penelusuran dapat mengakses data (identitas) ODHA pada fasilitas kesehatan yang secara ketat dibatasi asas kerahasiaan (confidentiality). Masalah ini dirasa perlu diangkat dengan maksud untuk menguraikan berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya percepatan penanggulangan AIDS melalui penelusuran ODHA Putus Berobat, dan bertujuan untuk dapat menemukan solusi berupa alternatif kebijakan dalam mengatasi masalah tersebut. Metodologi yang digunakan adalah analisis deskripsi kualitatif. Dari hasil Analisa SWOT dan pemilihan alternatif kebijakan, pilihan rekomendasi yang diperoleh adalah menyusun Surat Edaran/Keputusan dalam upaya penelusuran ODHA Putus Berobat.
Referensi
Chi BH, Yiannoutsos CT, Westfall AO, Newman JE, Zhou J, Cesar C, et al. 2011. Universal Definition of Loss to Follow-Up in HIV treatment Programs: A Statistical Analysis of 111 Facilities in Africa, Asia and Latin America. Plos Medicine. 8 (10): 1-12.
Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI. 2017. Program Pengendalian HIV AIDS dan PIMS Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/90/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tatalaksana HIV
Nanang Ruhyana. 2021. “Rekonstruksi Rahasia Kedokteran dalam Perspektif Pencegahan Penularan Virus HIV/AIDS kepada Keluarga Inti dan Tenaga Kesehatan Berbasis Nilai Keadilan”, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired-Immunodeficiency Syndrome
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Rizeki Dwi Febriansari. 2021. “Lost to Follow Up Terapi Antiretroviral pada Orang Dengan HIV/AIDS di Lumajang”. Jurnal Penelitian Ilmu Kesehatan Vol 2 (1), Agustus 2021, pp: 1-8
Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: PM.02.02/C.III/4764/2024 tanggal 15 Mei 2024, Perihal: Pemberitahuan batas akhir penginputan data HIV AIDS dan PIMS ke SIHA 2.1 dan pembaharuan definisi operasional ODHIV LFU
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

