PERLUKAH KEDUNGSEPUR PUNYA NAHKODA? Mengubah Potensi menjadi Kekuatan Kolektif, dari Forum Simbolis menuju Tata Kelola Nyata

  • Arif Sofianto Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
  • Tri Susilowati BRIDA Provinsi Jawa Tengah
  • Tri Risandewi BRIDA Provinsi Jawa Tengah
  • Setyo Aji Wijayanto BRIDA Provinsi Jawa Tengah
  • Holi Bina Wijaya UNDIP
  • M. Indra Hadi Wijaya UNDIP
  • Kanindya Nooringsih UNDIP
Kata Kunci: Kedungsepur, kewilayahan, pembangunan daerah

Abstrak

Wilayah Pengembangan (WP) Kedungsepur merupakan kawasan strategis Jawa Tengah dengan Kota Semarang sebagai simpul utama logistik dan jasa. Namun, pertumbuhan masih terpusat di kota inti, sementara daerah hinterland seperti Kendal, Demak, Grobogan, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga belum berperan optimal dalam rantai pasok kawasan. Permasalahan utamanya adalah kelembagaan yang lemah. Sekretariat Bersama yang ada bersifat pasif, koordinasi antar daerah berjalan informal, dan tidak ada mekanisme pembiayaan bersama. Akibatnya, potensi industri, pertanian, dan pariwisata lintas wilayah tidak terintegrasi menjadi kekuatan kolektif. Hasil analisis menegaskan bahwa meskipun manfaat kolaborasi diakui tinggi, ketiadaan lembaga formal yang aktif, inklusif, dan profesional membuat kerja sama kawasan tidak berkelanjutan. Sebagai solusi, direkomendasikan pembentukan kelembagaan bertahap: Tahap 1 (2026) memperkuat Sekber sebagai forum koordinasi resmi; Tahap 2 mentransformasikannya menjadi SPWP sebagai lembaga operasional lintas wilayah; dan Tahap 3 mengkonsolidasikan serta mereplikasi SPWP sebagai model tata kelola kolaboratif dan berbasis kinerja di Jawa Tengah.

Referensi

Allain-Dupré, Dorothée. “The Multi-Level Governance Imperative.” British Journal of Politics and International Relations 22, no. 4 (2020): 800–808. https://doi.org/10.1177/1369148120937984.
Douglass, M. (1998). A regional network strategy for reciprocal rural-urban linkages: an agenda for policy research with reference to Indonesia. Third World Planning Review, 20(1), 1. https://doi.org/10.3828/twpr.20.1.f2827602h503k5j6
Dressel S, Johansson M, Ericsson G, Sandström C. Perceived Adaptive Capacity within a Multi-Level Governance Setting: The Role of Bonding, Bridging, and Linking Social Capital. Environ Sci Policy. 2020;104:88–97. Available from: https://doi.org/10.1016/j.envsci.2019.11.011.
Feiock, Richard Clark. “Regional Governance and Institutional Collective Action.” Handbook on Local and Regional Governance 00 (2023): 362–74. https://doi.org/10.1111/puar.12799.Regional.
Gray C. The Role of Multi-Level Governance in Shaping Regional Growth and Competitiveness in the Basque Country. Polit Q. 2022;93(4):628–36. Available from: https://doi.org/10.1111/1467-923X.13186. \
Kim SY, Swann WL, Weible CM, Bolognesi T, Krause RM, Park AYS, et al. Updating the Institutional Collective Action Framework. Policy Stud J. 2022;50(1):9–34. Available from: https://doi.org/10.1111/psj.12392.
Ostrom E. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press; 2015. Available from: https://doi.org/10.1017/CBO9781316423936.
Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2022
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Wang H, Ran B. Network Governance and Collaborative Governance: A Thematic Analysis on Their Similarities, Differences, and Entanglements. Public Manag Rev. 2023;25(6):1187–211. Available from: https://doi.org/10.1080/14719037.2021.2011389
Diterbitkan
2026-03-06
Bagian
Policy Brief