INSTITUTIONAL DEVELOPMENT AREAS IN CENTRAL JAVA Case Study of the Kedungsepur Region

  • Holi Bina Wijaya Perencanaan Wilayah dan Kota, UNDIP Semarang
  • M. Indra Hadi Wijaya Perencanaan Wilayah dan Kota, UNDIP Semarang
  • Kanindya Nooringsih Perencanaan Wilayah dan Kota, UNDIP Semarang
  • Arif Sofianto Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
  • Tri Risandewi BRIDA Provinsi Jawa Tengah
  • Setyo Aji Wijayanto BRIDA Provinsi Jawa Tengah
  • Tri Susilowati BRIDA Provinsi Jawa Tengah
  • Novan Setiawan BRIDA Provinsi Jawa Tenah
Kata Kunci: Jawa Tengah, Kedungsepur, Kelembagaan, Wilayah Pengembangan

Abstrak

Wilayah Pengembangan (WP) Kedungsepur merupakan kawasan strategis Jawa Tengah dengan Kota Semarang sebagai simpul utama logistik dan jasa. Permasalahan utamanya adalah belum terbentuk kelembagaan yang kuat yang mampu mengkoordinasikan perencanaan lintas wilayah, memperkuat kolaborasi antar pemerintah daerah, serta mengintegrasikan pembangunan sektor unggulan dalam kerangka rantai pasok ekonomi yang menyeluruh. Kelembagaan eksisting berbentuk Sekretariat Bersama yang bersifat pasif dan simbolis. Proses koordinasi antar daerah berjalan informal, dan tidak ada mekanisme pembiayaan bersama. Akibatnya, potensi Kawasan antara lain industri, pertanian, dan pariwisata tidak terintegrasi menjadi kekuatan kolektif. Hasil analisis menegaskan bahwa meskipun manfaat kolaborasi diakui tinggi, ketiadaan lembaga formal yang aktif, inklusif, dan profesional membuat kerja sama kawasan tidak berkelanjutan. Berdasarkan temuan tersebut, dapat direkomendasikan langkah strategis pembentukan kelembagaan WP Kedungsepur secara berkelanjutan yang terdiri dari jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Program jangka pendek (2026–2027) dilakukan dengan penguatan Sekretariat Bersama meliputi: penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kabupaten/kota di dalam WP Kedungsepur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penetapan Bappeda Provinsi sebagai leading sector kerja sama antarwilayah, serta merumuskan fokus program quick wins. Program jangka menengah (2028–2030) dengan Pembentukan Satuan Pelayanan Wilayah Pengembangan (SPWP), dengan capaian berupa pelaksanaan proyek quick wins yang dirancang berdasarkan tema strategis kawasan, seperti peningkatan investasi berbasis rantai pasok dan integrasi transportasi regional, serta penerapan mekanisme koordinasi dan perencanaan terpadu. Porgram jangka panjang (>2030) yaitu penguatan kemandirian SPWP melalui desentralisasi kewenangan dan memperluas tema pengembangan yang dikelola (seperti inovasi ekonomi kawasan, lingkungan, dan layanan publik lintas daerah) serta mereplikasi model kelembagaan SPWP di wilayah pengembangan lain di Jawa Tengah.

Referensi

Allain-Dupré, D. (2020). The multi-level governance imperative. British Journal of Politics and International Relations, 22(4), 800–808. https://doi.org/10.1177/1369148120937984
Feiock, R. C. (2023). Regional governance and institutional collective action. In F. Teles (Ed.), Handbook on local and regional governance (pp. 362–374). Edward Elgar Publishing.https://doi.org/10.1111/puar.12799
Gray, C. (2022). The role of multi-level governance in shaping regional growth and competitiveness in the Basque Country. Political Quarterly, 93(4), 628–636. https://doi.org/10.1111/1467-923X.13186
Kim, S. Y., Swann, W. L., Weible, C. M., Bolognesi, T., Krause, R. M., Park, A. Y. S., et al. (2022). Updating the institutional collective action framework. Policy Studies Journal, 50(1), 9–34. https://doi.org/10.1111/psj.12392
Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 7 Tahun 2025 Tentang RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2025-2029
Teles, F. (Ed.). (2023). Handbook on local and regional governance. Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781800371200
Diterbitkan
2026-03-05
Bagian
Policy Paper