DILEMA FILOSOFIS IMPLEMENTASI TEORI HUKUM: STUDI TENTANG PROBLEMATIKA PEMANFAATAN HAK MILIK
Abstrak
Tujuan penelian ini untuk mengetahui penyebab awal problematika konflik pemanfaatan hak milik tanah antara Suku Adat Amungme Papua dengan PT Freeport Indonesia. Serta untuk mempelajari teori hukum sebagai upaya akademis menenengahi penyelesaian problematika konflik pemanfaatan hak milik tanah antara Suku Adat Amungme Papua dengan PT Freeport Indonesia. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian normatif melalui studi kepustakaan (library research). Persoalan pemanfaatan hak atas tanah antara Suku Asli Amungme dan PT Freeport Indonesia disebabkan adanya perbedaan alasan mendasar yang digunakan masing-masing pihak dalam menuntut hak kepemilikan tanah yang dipersengketakan. Suku Amungme Adat menganut ajaran teori hukum keadilan yang bertumpu pada pewarisan tanah sengketa yang dianggap sebagai tanah leluhur yang secara otomatis menjadi milik suku Amungme Adat. Sedangkan dari perspektif PT Freeport Indonesia, mereka mengandalkan Kontrak Karya dan Perjanjian sebagai dasar yang kuat untuk menuntut hak kepemilikan atas tanah sengketa berdasarkan ajaran teori hukum positivistik. Dilema filosofis yang terjadi antara Suku Asli Amungme dengan PT Freeport Indonesia, menurut pendapat penulis, bisa terjadi karena dasar penggunaan teori hukum yang digunakan. Melalui analisis pendekatan konseptual, diharapkan dapat memberikan jawaban atas perselisihan dengan konsolidasi untuk mencari jalan tengah berupa bukti bersama dari masing-masing pihak, kemudian menyepakati persentase lahan yang dapat dikuasai masing-masing pihak.
Referensi
Amirrudin & De Soares, Aderito Jesus. 2003. Perjuangan Amungme Antara Freeport dan Militer. Jakarta: ELSAM
Arliman, Laurensius. 2015. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish
Aryani, Dewi. Kasus Freeport Hilangnya Nurani Pemerintah. https://www.antaranews.com/berita/2 86476/kasus-freeport-hilangnyanurani-pemerintah. (30 Desember 2020)
Ardani, M. N. 2017. Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing di Indonesia. Jurnal Law Reform. 13(2).
Bachriadi, Dianto. 2017. Akar-Akar Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM pada Pertambangan Besar di Indonesia. Jakarta: Agrarian Resources Center
Elza, Syarief. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Popular Gramedia
Jaya, Putra N. S. 2016. Hukum (Sanksi) Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. MasalahMasalah Hukum, 45(2)
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenanda Media Group.
N. Syamsudin. 2008. Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara. Jurnal Hukum. 15(3), 338-351
Nugraha, Indra. Soal Penguasaan Lahan Freeport di Papua, Berikut Kata KomnasHAM.https://www.mongabay .co.id/2017/02/27/soal-penguasaanlahan-freeport-di-papua-berikut-katakomnas-ham/. (31 Desember 2020)
Nugroho, A. B. H. 2014. Kekuatan Modal dan Perilaku Kekerasan Negara pada Masa Orde Baru dan Pasca Orde Baru: Studi Kasus Freeport. Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial, 3(1), 101-136.
Parlindungan, A. P. 1998. Komentar Atas UUPA. Bandung: CV. Mandar Maju
PT Freeport Indonesia. Peningkatan Kapasitas Masyarakat, Memberdayakan Masyarakat, Menjaga Kebersamaan. https://ptfi.co.id/id/communitycapacity-building. (1 Januari 2021)
Setiawan, Yudhi. 2009. Instrumen Hukum Campuran Dalam Konsolidasi Tanah, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Supriyadi. 2010. Aspek Hukum Tanah Aset Daerah Menemukan keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian atas Eksistensi Tanah Aset Daerah. Jakarta : PT Prestasi Pustakaraya
Situmorang, A. P. Sejarah Freeport Indonesia Hingga Jadi Rebutan Negara Maju. https://www.merdeka.com/uang/sejar ah-freeport-indonesia-hingga-jadirebutan-negara-maju.html. (30 Desember 2020)
Sutari, Tiara. Suku Amungme: Freeport Abaikan Masyarakat Adat Sejak 50 Tahun. https://www.cnnindonesia.com/nasion al/20170303173245-20 197665/sukuamungme-freeport-abaikan masyarakat-adat-sejak-50-tahun. (1 Januari 2021)
Suharyo. 2019. Perlindungan Hukum Pertanahan Adat di Papua dalam Negara Kesejahteraan. Jurnal Rechts Vinding, 8(3)
Zaman, Nuruz. 2016. Politik Hukum Pengadaan Tanah. Bandung: Refika Aditama



