EKONOMI KREATIF DI JAWA TENGAH Bagaimana Pola Sinergi dan Strategi Kolaborasi Stakeholder?
Abstract
Pengembangan ekonomi kreatif memiliki dua agenda besar yaitu pengembangan 17 sub sektor ekonomi kreatif dan pengembangan ekosistem pendukungnya. Kedua agenda ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana amanah UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Namun, implementasi kebijakan ekonomi kreatif di daerah terkendala minimnya kapasitas kewenangan dan sumber daya yang dimiliki pemerintah daerahImplikasinya, pengembangan ekonomi kreatif kurang efektif jika hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Perda No 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Pergub No 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Perda telah merumuskan kebijakan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif daerah akan efektif jika dilakukan dengan pendekatan kolaboratif dan sinergi multi aktor, multi sektor, multi peran, multi akuntabilitas. Hasil kajian BRIDA Jawa Tengah (2025) menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif Jawa Tengah sebaiknya dilakukan dengan pendekatan kolaboratif dan sinergi yang melibatkan aktor pemerintah daerah dan pusat dan lembaga non struktural serta keterlibatan aktor non pemerintah meliputi akademisi, bisnis, komunitas, media, lembaga keuangan dan NGO/LSM dalam skema kolaborasi octahelix. Komite Ekonomi Kreatif Jawa Tengah berperan sebagai orkestrator kolaborasi dan sinergi multi aktor.
References
Chris Huxham, S. V. (2004). Managing to Collaborate The Theory and Practice of Collaborative Advantage. Routledge.
Emerson, K., Nabatchi, T., and Balogh, S. (2012). An Integrative Framework for Collaborative Governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22, 1–29.
Florida, R. (2003). Cities and Creative Class. City and Community, 2(1), 3–19.
Hawkins, J. (2001). The Creative Economy ; How People Make Money From Ideas. Penguin Group.
Rahmah, M., Yayuk, A., Rahayu, S., & Maksum, I. R. (2025). NEW TRENDS OF IDEAL TYPE : ADDRESSING WICKED. 24(2). https://doi.org/10.13165/VPA-25-24-2-01