Menata Digitalisasi Layanan Publik di Jawa Tengah: Bukan Sekedar Aplikasi
Abstract
Digitalisasi layanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara internal maupun eksternal masih dihadapkan pada permasalahan kesenjangan, literasi dan integrasi digital. Kesenjangan digital berupa keterbatasan mengakses dan memanfaatkan layanan digital pada kelompok tertentu, atau keterbatasan sistem dan infrastruktur. Literasi digital berupa ketiadaan pengetahuan dan pemahaman, serta kurangnya informasi mengenai prosedur dan mekanisme layanan digital. Integrasi digital berkaitan dengan komitmen dan kontrol kebijakan yang masih kurang, beragamnya aplikasi yang parsial, serta proses bisnis yang belum sinkron. Berdasarkan masalah tersebut, policy brief ini merekomendasikan 1) kesenjangan digital diatasi dengan penerapan dual-system pelayanan secara online dan onsite pada lembaga layanan publik, pemenuhan SDM kompeten di setiap OPD; 2) literasi digital diatasi dengan penyediaan product knowledge berupa iklan layanan publik dan informasi proses, mekanisme, maupun prosedur layanan, serta smart customer service menggunakan Artificial Intelligence (AI) untuk mempermudah akses informasi dan pelayanan publik; 3) integrasi digital dilakukan dengan memastikan berlakunya Pergub 40 tahun 2022 pasal 23 ayat 6, mengefektifkan Tim Koordinasi SPBE dan Government Chief Information Officer (GCIO), digitalisasi semua proses bisnis pemerintahan, serta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dan big data untuk berbagi pakai data antar aplikasi pemerintah.